MEMBELI RUMAH BEKAS YANG AMAN DAN NYAMAN


MEMBELI RUMAH BEKAS 
YANG AMAN DAN NYAMAN



Memiliki hunian idaman adalah impian setiap orang yang sudah beranjak dewasa maupun keluarga kecil yang baru menikah. Namun terkadang banyak kendala yang ditemui oleh orang-orang yang merasa belum sepenuhnya tau perihal prosedurnya dan apa yang harus dipersiapkan. Kebanyakan kendala itu adalah tentang legalisasi dan pemberkasan apa yang harus diperiksa maupun yang harus disiapkan, kemudian dimana harus mencari dan menghubungi siapa, dan tipe seperti apa yang cocok dengan kebutuhan dan anggarannya. Berikut ini beberapa tips yang mungkin bisa menjadi pertimbangan dalam memilih hunian bekas idaman.

1.       Lokasi Rumah
Memilih lokasi rumah yang sesuai merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipertimbangkan sebelum memutuskan membeli sebuah rumah. Lokasi rumah dianggap penting untuk menunjang kehidupan selama di rumah itu, seperti akses transportasi, akses Pendidikan, religiuitas, pusat perbelanjaan dan kesehatan, dan banyak lagi yang lain. Sangat disarankan memilih lokasi rumah yang memudahkan anda dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

2.       Usia Bangunan
Usia bangunan juga merupakan sebuah pertimbangan tersendiri dalam memlilih rumah bekas. Usahakan memilih rumah bekas yang masih tergolong usia sedang, karena akan mempengaruhi kualitas dan kekuatan fisik bangunan itu tersendiri. Bangunan dengan usia 0 – 5 tahun masih tergolong baru, usia 5 – 20 tahun tergolong usia sedang, dan usia bangunan lebih dari 20 tahun sudah tergolong bangunan tua. Dalam memilih rumah tua, kita harus memiliki rencana anggaran tersendiri bilamana rumah tersebut membutuhkan renovasi sewaktu-waktu.

3.       Cari tau Lingkungan Sekitar
Pastikan lingkungan di sekitar rumah bekas anda terasa nyaman dan aman untuk ditinggali. Kenyamanan dan keamanan juga merupakan factor penting dalam memilih rumah bekas. Anda bisa menanyakan langsung kepada penduduk atau tetangga disekitar rumah apakah pernah terjadi tindak pidana maupun bencana alam yang sering terjadi seperti banjir dan lain sebagainya.

4.       Periksa Legalitas
Cermati beberapa dokumen legalitas property yang akan anda beli. Seperti Sertifikat rumah. Apakah sudah berjenis Surat Hak Milik (SHM),  atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lalu apakah rumah tersebut sudah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena hal itu

Post a Comment

0 Comments