MEMBELI RUMAH BEKAS
YANG AMAN DAN NYAMAN
Memiliki hunian
idaman adalah impian setiap orang yang sudah beranjak dewasa maupun keluarga
kecil yang baru menikah. Namun terkadang banyak kendala yang ditemui oleh
orang-orang yang merasa belum sepenuhnya tau perihal prosedurnya dan apa yang
harus dipersiapkan. Kebanyakan kendala itu adalah tentang legalisasi dan
pemberkasan apa yang harus diperiksa maupun yang harus disiapkan, kemudian
dimana harus mencari dan menghubungi siapa, dan tipe seperti apa yang cocok
dengan kebutuhan dan anggarannya. Berikut ini beberapa tips yang mungkin bisa
menjadi pertimbangan dalam memilih hunian bekas idaman.
1.
Lokasi Rumah
Memilih lokasi rumah yang sesuai
merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipertimbangkan sebelum memutuskan
membeli sebuah rumah. Lokasi rumah dianggap penting untuk menunjang kehidupan
selama di rumah itu, seperti akses transportasi, akses Pendidikan, religiuitas,
pusat perbelanjaan dan kesehatan, dan banyak lagi yang lain. Sangat disarankan
memilih lokasi rumah yang memudahkan anda dalam menjalani kehidupan
sehari-hari.
2.
Usia Bangunan
Usia bangunan juga merupakan sebuah
pertimbangan tersendiri dalam memlilih rumah bekas. Usahakan memilih rumah
bekas yang masih tergolong usia sedang, karena akan mempengaruhi kualitas dan kekuatan
fisik bangunan itu tersendiri. Bangunan dengan usia 0 – 5 tahun masih tergolong
baru, usia 5 – 20 tahun tergolong usia sedang, dan usia bangunan lebih dari 20
tahun sudah tergolong bangunan tua. Dalam memilih rumah tua, kita harus memiliki
rencana anggaran tersendiri bilamana rumah tersebut membutuhkan renovasi
sewaktu-waktu.
3.
Cari tau Lingkungan Sekitar
Pastikan lingkungan di sekitar rumah
bekas anda terasa nyaman dan aman untuk ditinggali. Kenyamanan dan keamanan
juga merupakan factor penting dalam memilih rumah bekas. Anda bisa menanyakan
langsung kepada penduduk atau tetangga disekitar rumah apakah pernah terjadi
tindak pidana maupun bencana alam yang sering terjadi seperti banjir dan lain
sebagainya.
4.
Periksa Legalitas
Cermati beberapa dokumen legalitas
property yang akan anda beli. Seperti Sertifikat rumah. Apakah sudah berjenis
Surat Hak Milik (SHM), atau Surat Hak
Guna Bangunan (SHGB). Lalu apakah rumah tersebut sudah memiliki Surat Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) karena hal itu

0 Comments